11 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Blitar Kota
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 13 September 2021 19:26 WIB
Barang bukti paling banyak diamankan dari pelaku V dengan barang bukti 6,57 gram sabu. Lalu tersangka S dengan barang bukti 2.142 butir pil dextro dan tersangka M dengan barang bukti 8.469 pil dobel L.
"Barang bukti yang kami sita senilai Rp 24 juta. Dengan jumlah barang bukti ini setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 600 orang dari bahaya narkoba," terangnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Sub Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10.000.000.000 dan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (ina/zar)