Risma Minta Minimarket di Perkampungan 'Diberantas' | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Risma Minta Minimarket di Perkampungan 'Diberantas'

Editor: Dur/Revol
Wartawan: Maulana
Rabu, 25 Maret 2015 22:12 WIB

Disinggung langkah yang telah dilakukan pemerintah kota dalam menjaga eksistensi UKM milik warga, Risma mengaku, sebenarnya telah memerintahkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya untuk menjadi holding dalam upaya penyelamatan pasar tradisional. “Sayangnya rencana itu tidak jalan. Tidak tahu kenapa rencana itu kok tidak berjalan?” jawabnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mempertanyakan keinginan anggota Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, agar penertiban toko modern mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2014.

Selain Perda tersebut baru diundangkan pada Bulan Maret 2015, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan. Misalnya, untuk pendirian minimarket harus dibanguan di daerah yang memiliki lebar jalan 8 meter. “Kalau pasal itu benar-benarditerapkan, bisa dipastikan seluruh minimarket yang ada sekarang tutup semua. Karena untuk saat ini jalan yang memiliki lebar 8 meter masih minim,” kata Eri Cahyadi.

Untuk diketahui, dalam beberapa pekan terakhir anggota DPRD Surabaya bersama pemerintah kota sedang membahas soal rencana penertiban toko modrn yang belum mengantongi izin. Data terbaru meyebutkan, jumlah modern di Surabaya sekarang mencapai 578. Dari jumlah itu, diketahui sekitar 182 sudah mengantingi izin. Sedangkan sisanya sekitar 396 belum memiliki izin gangguan (HO).

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video