TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Syahrul Muttaqin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Rabu (12/1/2022).
Kepala Kejaksaaan Negeri Trenggalek Darfiah, mengatakan sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini digelar secara tertutup untuk umum.
BACA JUGA:
- Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
- Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
- Pelaku Remas Payudara Siswi SD-SMP di Surabaya Ditangkap Polisi
- Dituding Remas Payudara, Kuli Panggul di Pasar UKA Benowo Surabaya Dikeroyok hingga Tewas
"Karena ini merupakan perlindungan anak dan korbannya adalah anak," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Persidangan terhadap kasus pencabulan dengan acara pemeriksaan saksi itu telah dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Untuk sidang kemarin, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang.
"Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini," kata Darfiah.
Perbuatan pencabulan itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.
Klik Berita Selanjutnya