Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kediri Ancam Tusuk Mantan Pacar

Sakit Hati Diputus, Pemuda di Kediri Ancam Tusuk Mantan Pacar Tersangka Ahmad Sulton (kanan) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Ngadiluwih. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ahmad Sulton (23), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten , harus berurusan dengan polisi. Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap , usai dilaporkan oleh DK (22), mantan pacarnya.

Korban tak terima atas perilaku tersangka yang meresahkan. Di antaranya, melakukan sejumlah teror dan pengancaman kepada korban, baik secara langsung maupun via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi, menjelaskan awalnya korban dan pelaku memang berpacaran.

“Namun, suatu saat korban kemudian memilih putus dengan pelaku. Akan tetapi, pelaku tak mau dan tak terima diputus oleh korban,” kata Iwan, Kamis (13/1).

Dari situlah, pelaku mulai melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung. Bahkan, pelaku sampai nekat mengejar dan menghentikan korban menggunakan motor saat berjalan di Jalan Raya - Tulungagung, tepatnya di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten .

"Kemudian pelaku mencabut kunci sepeda motor milik korban, setelah itu pelaku melakukan ancaman dengan cara berkata kepada korban akan menusuk korban," imbuh Iwan.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat memasukkan tangan ke dalam saku jaket yang dikenakan korban. Tak pelak, hal itu membuat korban merasa ketakutan.

Tak berhenti di situ, pelaku terus melakukan aksinya. Pelaku mengancam korban melalui aplikasi WhatsApp. Bahwa, dirinya tidak akan menghentikan teror jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Atas dasar itu, korban akhirnya diantar orang tuanya untuk melaporkan aksi teror ke .

“Setelah kami dapat laporan, Anggota Reskrim melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumahnya,” terang Iwan.

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya lantaran sakit hati setelah diputus oleh korban. “Sehingga dia melakukan teror, dan meminta tak diputuskan korban,” jelasnya

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban, Hp, tangkapan layar berisi pesan ancaman pelaku, dan dompet.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” pungkasnya. (uji/rev)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO