Modus Ajari Main Gitar, Bapak di Sidoarjo Cabuli Anak Tiri, juga Saat Tiduran di Sofa dan Kamar

Modus Ajari Main Gitar, Bapak di Sidoarjo Cabuli Anak Tiri, juga Saat Tiduran di Sofa dan Kamar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis tersangka.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - MWS (40), warga berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta lantaran tega mencabuli nya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Kapolresta Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya baru terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.

Baca Juga: Kuatkan Sinergitas, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Bawa Tumpeng dan Kue untuk HUT TNI Ke-79

"Ibu korban sempat tidak percaya. Namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor, kemudian diceritakan lagi ke ibunya, baru percaya dan lapor ke polisi," cetus Kombes Pol Kusumo, Senin (17/1/2022).

Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.

"Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi," jlentreh Kusumo.

Baca Juga: Kampanyekan Pilkada Damai, Polresta Sidoarjo Sebar Imbauan Anti-Hoaks

Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk ke dalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.

Pencabulan yang ketiga terjadi saat korban rebahan di atas sofa, lalu tersangka datang dan menindih tubuh korban kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban.

"Tersangka melepas BH korban dan meremas-remas payudara korban sambil mengancam korban agar tidak memberitahukan aksinya ke ibu korban," katanya.

Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK

Aksi cabul yang terakhir, terjadi di kamar korban. Waktu itu tersangka masuk ke dalam kamar sambil membawa kado ulang tahun. "Tersangka ini memeluk korban sambil berkata kangen," ucapnya.

Karena korban takut, akhirnya korban menceritakan aksi bejat bapak tirinya kepada bibi korban dan ibu korban. "Setelah mendapat laporan dan kami lakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di kawasan Waru," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan/penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (cat/ian) 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO