SURABAYA, BANGSAONLINE.com - H, seorang pelaku yang ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, diminta untuk menyerahkan diri.
Pelaku berisial H itu merupakan otak penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Baru Surabaya pada Kamis (3/2/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha menegaskan bahwa pelaku H agar segera menyerahkan diri.
"Jika anda tidak segera menyerahkan diri, anggota kami Satreskrim akan melakukan tindakan tegas," tandas AKP Giadi, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Giadi menjelaskan, tersangka H itu merupakan otak penculikan yang dilakukan empat orang tersangka yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
Dari hasil interogasi, keempat tersangka yang ditangkap mengatakan bahwa mereka melakukan penculikan terhadap anak R atas perintah tersangka H.
"Jadi, mereka ini orang suruhan dari tersangka H. Kenapa mereka nekat melakukan penculikan terhadap anak R, karena R mempunyai hutang uang sebesar Rp 80 juta ke tersangka H," beber Giadi.
"Sekali lagi, kepada tersangka H, kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News