Tok! Tahapan Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto Dimulai

Tok! Tahapan Pemilihan Wakil Wali Kota Mojokerto Dimulai Sekretaris DPC Gerindra Kota Mojokerto, Sugianto. Foto: YUDI EKO PURNOMO/BANGSAONLINE

"Kita sudah mendesak Pimpinan Dewan untuk mengadakan Banmus sebagai langkah awal dari proses pengisian jabatan orang nomor dua. Karena seperti yang kita tahu, jabatan wakil wali kota sudah lama kosong, dan itu tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Moch Effendy dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sekretariat , M Turatmono, mengungkapkan mekanisme pemilihan wakil wali kota. Menurut mereka, partai pengusung harus mengajukan dua calon dan tidak boleh tunggal.

Berdasarkan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala dan Wakil Daerah dan Peraturan DPRD No 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota, pengisian sisa masa jabatan kepala daerah dan wakilnya bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung, mengusulkan dua nama wakil wali kota kepada DPRD melalui wali kota.

"Nantinya calon tersebut dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna. Untuk syarat sahnya pemilihan wajib dihadiri lebih dari setengah anggota ," ucap Turatmono.

Ia menambahkan, dalam pemilihan dilakukan musyawarah mufakat untuk memilih satu dari dua calon. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dan pemenang adalah peraih suara terbanyak. (yep/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO