Meresahkan Warga, Jatanras Polrestabes Surabaya Tembak Residivis dari Tambaksari

Meresahkan Warga, Jatanras Polrestabes Surabaya Tembak Residivis dari Tambaksari Residivis dari Tambaksari saat diapit petugas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemuda dari Tambaksari berinisial MR (21) diciduk personel dari Jatanras lantaran kerap menjambret di sekitar Kota Pahlawan. Bandit jalanan itu ditangkap di Jalan Lasem Tegal Surabaya, Sabtu (26/2) sekira pukul 04.30 WIB.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korban yang merupakan seorang wanita berinisial LY. Berdasarkan laporan itu, personel yang dipimpin oleh Kanit Jatanras , AKP Agung Kurnia Putra, bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar tersangka.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Lalu, anggota melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” kata Kasatreskrim , AKBP Mirzal Maulana, Selasa (1/3).

Dalam aksinya, MR bersama rekannya yang masuk DPO berkeliling mencari sasaran di sekitar Surabaya. Setelah mendapakan target atau sasaran, para pelaku langsung memepet dan menarik tas milik korban hingga putus.

Bahkan, lanjut Mirzal, mereka juga memanfaatkan situasi dengan mencuri sepeda motor milik korban lain yang lengah dalam pengamanannya. Sejumlah motor curian dijual ke penadah dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya

“Anggota Unit Jatanras yang melakukan lidik, analisa, dan olah TKP, mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada pelaku, karena ciri-ciri sesuai dengan data DPO dan residivis,” ujarnya.

Setelah melakukan pendalaman bahan keterangan, anggota membuntuti pelaku dan menangkapnya. Menurut hasil interogasi, didapatkan keterangan yang mengatakan bahwa ia merupakan residivis kasus curanmor.

Pada tahun 2019, MR ditangkap Polres Tanjung Perak. Ia pun berkali-kali melakukan tindak kejahatan di Jalan Jagir, Rolak, Undaan, Asemrowo, Banyuurip, Simo Rukun, dan Petemon Sidomulyo.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

Barang bukti yang ikut diamankan petugas berupa sepeda motor Suzuki Satria warna hitam nopol S 4363 EF sebagai sarana pencurian. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO