SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima korban penipuan berkedok Investasi alat kesehatan (alkes) miliaran rupiah dengan didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kembali Polrestabes Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Obert Pandjaitan berharap Polrestabes Surabaya segera memproses tersangka dan meminta tersangka untuk mengembalikan dana para korban.
BACA JUGA:
- Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- 4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
"Sampai saat ini, terlapor tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana para korban, ini tuntutan kami. Seharusnya dua terlapor menghubungi para korban, tapi sampai saat ini mereka tidak menghubungi," ujar Obert, Selasa (15/3/2022).
"Jadi selain agenda pemeriksaan lanjutan saksi korban lain, kami juga berharap media juga untuk mengawal kasus ini agar terselesaikan," ujarnya.
Menurut Obert, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum terungkap.
Sekadar diketahui, lima orang korban penipuan berkedok investasi alkes melaporkan pasangan suami istri HGB dan GVH ke Polrestabes Surabaya, Jumat (25/2/2022) lalu.
Akibat penipuan tersebut, mereka melaporkan dugaan perkara penipuan investasi alat kesehatan (alkes) senilai miliaran rupiah ke Polrestabes Surabaya. (nng/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News