KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Kediri menyegel dan memasang garis polisi untuk menutup sementara pabrik PT Merak Jaya Beton yang terletak di Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, Selasa (19/4/2022). Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kabid Tribum Transtib Satpol PP Kabupaten Kediri, M Teguh Budiartoyo, mengatakan bahwa penghentian sementara pendirian PT Merak Jaya Beton sudah melewati tahapan Standar Operasi Prosedur (SOP). Ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada Selasa (15/2/2022) lalu yang membuat laporan ke Satpol PP Kabupaten Kediri.
"Laporan itu ada pabrik PT Merak Jaya Beton yang indikasinya belum punya izin tapi sudah berdiri. Akhirnya, kami temui camat, kepala desa, maupun pihak terkait yang kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar pabrik ini tidak memiliki perizinan pembangunan. Akhirnya, dilakukan pertemuan dengan pihak PT Merak Jaya Beton untuk pembinaan dan menanyakan perizinan sekaligus surat panggilan pertama.
Dari panggilan itu, PT Merak Jaya Beton hadir dalam pertemuan, namun tanpa membawa berkas apa pun. Kemudian, panggilan kedua hanya menunjukkan sertifikat fotokopi sertifikat.
"Akhirnya, kami lakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan hasilnya PT Merak Jaya Beton belum mendaftarkan proses perizinan," kata Teguh.
Bahkan, satpol PP juga memberikan peringatan pertama, tapi masih belum ada perkembangan. Kemudian diberikan kembali peringatan kedua.
Namun, karena belum ada perkembangan, sehingga satpol PP memberikan peringatan ketiga sekaligus untudangan untuk mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.
"Hasilnya, kami putuskan untuk menyegel penghentian sementara pabrik ini karena tak berizin," tuturnya.