Staf pengawasan PT Merak Jaya Beton, Erwin, menerima penyegelan yang dilakukan satpol PP maupun pihak terkait. Dia berdalih selama ini belum pernah beroperasi karena masih tahap pembangunan sekitar dua bulan.
"Kalau kita mengikuti. Nanti kalau diberhentikan sementara, kami bisa mengikuti SOP-nya," ucapnya.
Disinggung mengenai alasan dipilihnya pendirian pabrik yang berlokasi di antara Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, dan Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, ia mengaku tidak mengetahui terkait hal itu.
"Kalau izin pendiriannya di sini saya belum tahu. Yang tahu hanya pimpinan," kata Erwin.
Salah satu warga setempat, Imam Romadhon, berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Kediri maupun pihak terkait karena laporannya telah ditindaklanjuti karena warga melakukan penolakan pendirian PT Merak Jaya Beton.
"Memang ini ada tahapan-tahapan, jadi kami harus tetap menghormatinya," ucap Imam.
Ia berharap, PT Merak Jaya Beton bisa pindah dari lokasi ini karena warga telah sangat keberatan. Sebab, pembangunan ini dianggap membawa dampak terhadap lingkungan yang akan merugikan warga.
"Kami maupun warga masih belum puas karena yang diharapkan warga adalah ditutup selamanya. Semoga nanti tidak ada pembangunan lagi maupun aktivitas lainnya," kata Imam.
Penyegelan ini juga dihadiri oleh Tim Dinas Perizinan, PUPR Kabupaten Kediri, perwakilan camat Kayen Kidul dan Papar, Koramil 0809/16 Papar, Polsek Pagu, Polsek Papar, Kepala Desa Bangsongan, dan Kepala Desa Purwotengah, serta perwakilan warga Desa Purwotengah Kecamatan Papar dan Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News