BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itulah yang cocok disematkan kepada BDR (35), guru tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswanya di Banyuwangi.
Selain dijerat ancaman pidana, oknum guru SD ini pun terancam batal menjadi guru ASN PPPK. Padahal, SK pengangkatannya baru saja ditandatanganinnya, dan tinggal menghitung hari untuk diserahkan.
BACA JUGA:
- Bejat! Cabuli 5 Siswi, Pembina Pramuka SD di Sukomanunggal Ditangkap Polisi
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak 8 Tahun di Gubuk Kosong, Begini Modusnya
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sutikno, mengaku prihatin dengan perbuatan BDR. Apalagi, tindakan asusila itu dilakukan terhadap muridnya sendiri. Meski, perbuatan itu sudah dilakukan satu tahun lalu.
"Kami sangat prihatin dengan adanya tenaga pendidik yang berbuat seperti itu (cabul). Jika terbukti dan berhukum tetap, kami pastikan akan batalkan SK pengangkatannya. Untuk saat ini, masih kita pending," kata Sutikno di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan oknum guru ini akan dijadikan pembelajaran dan evaluasi untuk dapat menyiapkan mental dan karakter guru, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.
Apalagi, kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini dapat mempengaruhi mental dan pergeseran budaya.
Untuk itu, pihaknya meningkatkan kegiatan pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila pada kurikulum merdeka di sekolah, sebagaimana program pemerintah.