JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu menggunakan vaksin halal.
Desakan itu disampaikan Yahya Zaini, Politikus Gokar yang juga Anggota Komisi IX DPR. Politikus asal Bawean Jawa Timur itu menilai putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan, Golkar Kenalkan Calon Wakil Bupati ke Masyarakat
Dikutip rmol.id, Yahya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA, akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat.
Menurut, dia sudah banyak tokoh dan ormas Islam yang menyuarakan dan mendesak penggunaan vaksin halal.
"Kalau pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA tersebut, dikhawatirkan akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek
Yahya minta pemerintah segera menghitung ulang kebutuhan vaksin dan segera membeli vaksin halal. Yahya menerangkan, seharusnya vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal.
Sebab hingga saat ini, sudah ada 2 (dua) vaksin halal yang telah mendapat sertifikat halal dari MUI dan izin EUA dari BPOM, yaitu sinovac dan zifivax.
"Seharusnya untuk vaksin booster sudah menggunakan vaksin halal," tutur dia. Ia pun menegaskan, pemerintah telah melanggar hukum jika tidak menjalankan putusan MA tersebut.
Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
"Jika pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, abai terhadap putusan MA tersebut, dapat dikategorikan pemerintah melanggar hukum," katanya.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, Prof. Dr. KH. Asep Safuddin Chalim, M.A. mengkritik pemerintah - terutama departemen kesehatan - yang menggunakan vaksin AstraZeneca.
Menurut Kiai Asep, hasil penelitian LPPOM MUI, vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur ginjal manusia dan tripsin babi. Karena itu Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto itu minta pemerintah tak menggunakan vaksin AstraZeneca.
Baca Juga: Wardah Nafisah Pimpin Doa Deklarasi Pasangan MUDAH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News