KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri akhirnya menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial IY (33) di sebuah hotel di Pare. Pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu ditangkap kurang dari 1x24 jam.
Pelaku diketahui bernama M. Wahyudin Mahardika (21), warga Dusun Demangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap di sebuah kantor KUA wilayah Jombang. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Sabtu (14/5/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
- Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
- Peringati Maulid Nabi Muhammad, Polres Kediri Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim
- Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban berikut sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur usai melakukan aksi pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menjelaskan, motif pembunuhan itu karena tersangka ingin menguasai harta korban.
“Pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban, dan memang dari awal sudah berniat menghabisi nyawa IY,” kata Rizkika saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, tersangka Wahyudin berkenalan dengan IY melalui Facebook. Usai chatting dan akrab, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tarif yang telah disepakati.
Pertemuan pertama berlangsung lancar. Selang beberapa waktu, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu kedua kalinya di sebuah hotel di Pare.
Klik Berita Selanjutnya