Seorang Pemuda dari Bojonegoro Jadi Korban Pengeroyokan Pendekar Bocil di Jombang

Seorang Pemuda dari Bojonegoro Jadi Korban Pengeroyokan Pendekar Bocil di Jombang Para pendekar bocil saat diamankan petugas di Mapolres Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini, peristiwa itu berlangsung di Dusun Mojogulung, Desa Karangmojo, Kecamatan , pada Kamis (26/5/2022) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 

Pengeroyokan dilakukan oleh sekitar sepuluh anggota dari salah satu perguruan silat yang masih di bawah umur dengan korban bernama Dimas Nadhim Prasetyo Wibowo (19), asal Bojonegoro. Alhasil, enam pendekar bocil kini meringkuk di Mapolres Jombang. 

"Enam pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing, pada Jumat (27/5/2022) malam," kata , , Minggu (29/5/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh BANGSAONLINE.com, pendekar bocil itu merupakan pelajar dari Kecamatan dengan inisial FA (16), ABW (18), DJB (15), SAS (15), dan si kembar V (15).

Giadi mengungkapkan, korban saat dikeroyok sedang berboncengan dengan RA (14), remaja asal . Mereka baru saja pulang dari menonton hiburan di dusun tersebut.

Saat melintasi sebuah jembatan, korban tiba-tiba saja diteriaki sejumlah remaja lain yang sedang duduk-duduk di sana. Salah satu pelaku meneriaki para korban dengan ungkapan yang menyinggung perbuatannya.

"Pelaku ini berteriak 'he, arek T yo' (hei kamu anak T ya?) yang maksudnya merujuk ke perguruan korban. Dan dijawab korban iya,” urai Giadi.

Usai mendengar jawaban itu, kendaraan korban dihentikan dan dikeroyok pendekar bocil dengan tangan kosong. Korban pun tak berdaya melawan 10 orang yang menganiaya mereka secara membabi buta.

"Pengeroyokan itu berhenti setelah ada warga yang tahu dan menghalau para pelaku. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," ucap Giadi.

Akibat kejadian itu, RA mengalami lebam pada beberapa bagian kepala dan tangannya. Sedangkan Dimas, mengalami luka lebih parah. 

Selain memar di tangan, kepala, dan kaki, tangan kanannya patah. Sepeda motor yang dikendarainya juga rusak.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

"Kami juga masih berupaya mengembangkan terkait pelaku lainnya dalam kasus ini," tutur Giadi. (aan/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO