![Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri](/images/uploads/berita/700/65af48b548f9898d17b61424eed6fd4e.jpg)
Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
- Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
- Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
- Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Assalamualaikum wr wb.
Kiai Said yang terhormat, bagaimana hukumnya ketika saya sering berjabat tangan dengan adik ipar (perempuan) saya dan bolehkah saya menikahinya? Apa hanya batal wudhu saya?
Terima kasih jawabannya.
Waalaikum wr wb. (M Ali, Kota Kediri)
Jawab:
Waalaikummussalam wr.wb.