TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga memblokade aktivitas pengurukan yang dilakukan PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Selasa (19/7/2022).
Pemblokiran tersebut lantaran PT SAG diduga belum mengantongi izin alih fungsi lahan persawahan beririgrasi ke nonpertanian. Untuk itu, massa menuntut dan meminta agar PT SAG menghentikan aktivitasnya sampai permintaan demonstrasi dipenuhi. Akibat pemblokiran itu, aktivitas pengurukan berhenti total.
BACA JUGA:
- Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
- Dugaan Korupsi Koperasi Dwijo Utomo Rp2,6 Miliar, Polres Tuban Sudah Periksa 12 Orang
- Dana Koperasi Rp2,6 M Raib, Anggota KPRI Dwijo Utowo Demo Tuntut Pengurus Tanggung Jawab
- Didemo Ratusan Buruh, Manajemen PT DIO Janji Berikan Hak Pekerja
Puluhan armada truk yang bermuatan material tanah uruk terpaksa parkir di sepanjang jalan menuju proyek. Para sopir tidak bisa berbuat banyak karena akses masuk diblokade warga.
"PT SAG tidak bisa menunjukkan legalitas formalnya, sehingga semua aktivitas kegiatan pengurukan yang dilakukan PT SAG adalah ilegal," ucap Koordinator Aksi, Hery Subagyo kepada wartawan.
Sebelum aksi blokade itu dilakukan, perwakilan massa telah meminta bukti formal yang dikantongi perusahaan. Namun, pihak perusahaan belum dapat memenuhinya dan meminta waktu.
"Pihak perusahaan meminta waktu untuk menunjukkan dokumen yang kami minta. Tapi selama belum ada dokumen itu, aktivitas ini kami minta dihentikan," tegasnya.
Hery menuturkan, dokumen yang diminta tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang alih fungsi lahan dari tanah sawah beririgasi ke tanah nonpertanian.