Selanjutnya, dengan tegas Menteri PPPA menambahkan bahwa kebijakan KLA berdasarkan amanat dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh sebab itu pemerintah daerah diminta untuk mendukung kebijakan perlindungan Anak.
"Hak ini harus dipenuhi dengan mengintegrasikan seluruh sistem yang melingkupi anak seperti keluarga, sekolah dan masyarakat. Sesuai Pasal 21 ayat 4 dan 5 UU Nomor 35 tahun 2014 Pemda berkewajiban dan bertanggungjawab mendukung dan melaksanakan kebijakan Nasional dalam penyelengaraan perlindungan anak di daerah melalui pembanguan KLA agar bisa berkembang sesuai potensi dan kearifan lokal daerah," tegasnya
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menuturkan, penghargaan itu adalah berkat dari kerja keras instansi terkait dalam pemenuhan indikator untuk KLA tahun 2022.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Dinas KBPPPA, kecamatan dan desa, yang telah bekerja keras dan bekerja sama sehingga Kabupaten Tulungagung berhasil mempertahankan penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Nindya hingga kali ke empat," kata Bupati Maryoto.
Ia menegaskan, dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sejak tahap awal hingga akhir pendapat dan aspirasi anak harus diperhatikan dan dipertimbangkan guna memberikan masukan atas tanggapan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemangku kebijakan.
“Anak sebagai generasi penerus dan potensi bangsa harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak, sehingga diperlukan peran semua pihak untuk mewujudkan perlindungan anak di Kabupaten Tulungagung menuju Kabupaten Layak Anak," tuturnya. (fer/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News