TUBAN, BANGSAONLINE.com - Santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh anak seorang kiai, akhirnya dapat bernafas lega. Sebab, pelaku bersedia menikahi korban.
Diketahui M (14) adalah warga Kecamatan Plumpang yang menjadi korban pencabulan AH (21) anak seorang kiai kampung wilayah kecamatan setempat. Akibat peristiwa pilu itu, korban sampai melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 19 Juli 2022.
BACA JUGA:
- Nikah Sirri, Ditalak 3, Hamil, Suami Ingin Balikan Lagi, Bagaimana Kiai?
- Ajak Santri Taat Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Program 'Polsantri'
- Meresmikan Pernikahan Siri, Ada Prosedur dan Risikonya
- Pasangan Nikah Siri di Kota Kediri Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Resmi, Anak pun Dapat Akta
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengungkapkan, pelaku yang merupakan anak seorang kiai bersedia menikahi korban. Proses pernikahan akan segera dilakukan meskipun secara siri.
"Keduanya akan dinikahkan malam ini secara siri terlebih dahulu," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, nikah siri dilakukan di awal karena korban masih di bawah umur dan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tuban. Karena, dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.
"Karena pengantin wanita belum cukup sehingga perlu mengajukan dispensasi nikah di pengadilan," imbuh kasat.
Klik Berita Selanjutnya