NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengungkap praktik dukun cabul dengan tersangka Joko Isnanto (46) warga Desa Beran, Kecamatan Ngawi.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, pelaku memperdayai korban dengan mengaku sebagai paranormal (dukun). Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah menyetubuhi 50 lebih korban selama kurun waktu dua tahun lebih.
Bahkan, salah satu korbannya ada yang disetubuhi hingga puluhan kali. "Awalnya antara pelaku dengan korban saling mengenal karena mengobati orang tua korban dan menjadi kepercayaan spiritual keluarga korban," jelas Dwiasi saat menggelar konferensi pers, Selasa (26/7/2022)
Antara pelaku dengan korban memang saling mengenal. Saat itu ayah korban mengalami sakit, selanjutnya ditangani pelaku dengan cara pengobatan alternatif. Hal itu terjadi pada Februari 2020.
Setelah diobati, ternyata ayah korban yang sedang menderita sakit berangsur-angsur sembuh. Sejak itulah, korban yang masih berusia 17 tahun semakin dekat dengan pelaku. Sebab, pelaku sering berkunjung ke rumah dengan dalih melakukan pengobatan lanjutan kepada ayah korban.
Pencabulan pertama terjadi Juni 2020. Sekira pukul 23.00, pelaku mendatangi rumah korban. Dengan alibi akan membersihkan rumah dan keluarga korban dari aura negatif.
Keluarga korban disuruh membaca rapalan doa dan keluar rumah. Pada saat itu, korban berada di dalam rumah bersama pelaku. Sedangkan orang tua korban berada di luar rumah untuk merapal doa.
Klik Berita Selanjutnya