KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu menggelar demo di Kantor Pemkot Kediri menuntut kepala dinas pendidikan (dispendik) dicopot dari jabatannya, Rabu (3/8/2022).
Mereka datang ke Kantor Pemkot Kediri dengan membawa 1 unit sound system, beberapa banner/spanduk yang antara lain bertuliskan "Copot Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri", replika keranda jenazah, 1 truk, dan puluhan sepeda motor.
Baca Juga: Jaga Akurasi Data Segmen PBPU, Pemkot Kediri dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Data Peserta
Fatkhur Roichim, korlap aksi demo, mengatakan tuntutan itu karena ada dugaan pengondisian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri tentang kasus dugaan pencabulan oleh oknum pengajar di salah SDN.
Meskipun, IM, oknum guru SDN yang diduga mencabuli muridnya saat ini telah ditahan polisi dan sudah dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) sejak 20 Juli lalu.
"Kami menduga Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri telah mengondisikan agar kasus pencabulan ini tidak berlanjut ke polisi. Untuk itu, kami menuntut copot Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri," kata Fathur usai demo.
Baca Juga: Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II
Usai melakukan aksi demo di Kantor Pemkot Kediri, masa aksi bergeser ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan membawa tuntutan lain.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru SD di Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, terungkap ternyata oknum guru SD berinisial IM (57 tahun) itu sudah melakukan aksi bejatnya selama setahun terakhir, yaitu dari bulan Juli 2021 hingga Juli 2022.
Baca Juga: 3 Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata, Pj Wali Kota Kediri Berharap Jadi Motivasi
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, beberapa waktu lalu mengatakan, pelaku pencabulan itu memakai kedok bimbingan belajar (bimbel) dalam melakukan aksinya.
Kini IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News