8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Sebesar 90,6 Kg Terancam Hukuman Mati

8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Sebesar 90,6 Kg Terancam Hukuman Mati Jumpa pers penangkapan narkoba 90,6 kg.

"Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau," kata Yusep.

Dari empat tersangka yang berhasil ditangkap kembali pada Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan Kota Medan, anggota Satresnarkoba meringka dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 kilogram.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Dari hasil interogasi pihak Polrestabes Surabaya menemukan beberapa nama pengedar narkoba jenis ganja.

Awal penangkapan pengedar ganja yaitu AZ asal Sidoarjo Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu poket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya.

Yusep menambahkan, dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

"Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya," tutupnya.

Pengeledahan di rumah EK,  Kapolrestabes Surabaya menemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram. Pengakuan EK, dia berperan sebagai kurir dan sudah EK mengaku sebagai kurir dan sudah 3 kali bertransaksi, juga mengaku suruhan dari GG yang saat ini masih menjadi DPO.

Dari batang bukti yang ditemukan pihak Polrestabes Surabaya akan menjerat ke delapan tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO