Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Adminitrasi

Pembinaan Wajib Pajak Tahun 2015, Ditjen Pajak Hapus Sanksi Adminitrasi Ken Dwijugiasteadi, Kakanwil DJP Jatim 1. (Shoim/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat jendral (Ditjen) Pajak RI, pada tahun 2015 ini mencanangkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak. Itu dilakukan antara lain dengan menghapus sanksi adminitrasi serta bunga bagi keterlembatan pembayaran pajak. Hal ini juga resmi diumumkan oleh presiden RI di istana negara, kemarin (29/4).

Menurut Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak) Jatim 1, Ken Dwijugiasteadi, tahun pembinaan wajib pajak pada tahun 2015 ditujukan kepada kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), maupun yang belum menyampaikan SPT, serta kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI

"Selama tahun ini (2015), memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk segera mengurus hal-hal yang terkait dengan perpajakan, untuk tahun ini kami (Ditjen pajak) juga menghapus sanksi adminitrasi," jelas Dwijugiasteadi kepada wartawan di kantornya, Jl. Jagir Wonokromo 100-104 Surabaya (29/4).

Ditjen Pajak menyarankan kepada amasyarakat agar segera mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, seperti halnya mendaftarkan diri untuk segera mendapatkan NPWP, membetulkan SPT serta membayar pajak. Selain itu, masyarakat akan dibebaskan dari sanksi adminitrasi seperti bunga dan denda atas keterlambatan dan pelaporan pembayaran pajaknya.

Kepala Kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak) Jatim menjelaskan, untuk mendukung program ini, pemerintah pusat telah menerbitkan payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi adminitrasi sebagai akibat dari keterlambatan penyamapaian SPT, pembetulan SPT atau keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Baca Juga: Adhy Karyono Resmikan Kawasan Kuliner Halal Pertama di Jawa Timur

Ken Dwijugiasteadi juga menegaskan, bahwa tahun 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak merupakan bagian dari stategi Ditjen untuk memenuhi target penerimaan pajak pada tahun 2015 di targetkan Rp 1,295 Triliun, diakui oleh Ken, bahwa terget tersebut cukup besar, karena hasil pajak untuk membiayai pembangunan. "Target kita saat ini memang besar, karena pajak sebagai penyumbang utama untuk membiayai pembangunan," pungkasnya. (sby-1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO