MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas yang akan melakukan pembuatan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), Satpas Polres Malang telah menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus.
Sarana dan fasilitas itu antara lain berupa parkir khusus yang mudah untuk diakses, loket khusus, dan toilet khusus.
"Perlu kita ketahui bahwa di Indonesia ada 12 jenis SIM, yakni SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional," ucap Kasatlantas AKP Agnis Juwita Manurung, Jumat (2/9/2022).
Adapun SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor yaitu SIM D, sedangkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil yaitu berjenis SIM D1.
Tak hanya fasilitas dan sarana prasarana saja pelayanan yang akan diberikan, namun Polres Malang juga menyiapkan petugas yang akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat.
"Dari tempat parkir, petugas khusus disiapkan untuk menjemput dengan membawa kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali lagi ke kendaraannya," jelasnya.
Menurut Agnis, penggunaan SIM D diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242.
Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Klik Berita Selanjutnya