EDJ menceritakan, sang istri dan selingkuhannya melakukan pertemuan saat dirinya sedang bekerja.
"SM dan istri saya ini pernah punya hubungan pacaran sewaktu SMA. Mungkin, keduanya mau menjalin cinta lama bersemi kembali sehingga melakukan perselingkuhan," kata EDJ kepada BANGSAONLINE.com, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, kasus perselingkuhan istrinya sudah dilaporkan ke SPKT Polres Pamekasan dengan bukti lapor dengan nomor TBL/B/174/III/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR dan telah ditangani Unit PPA Reskrim.
Kini kasus perselingkuhan itu telah diputus di Pengadilan Negeri Pamekasan. Keduanya dijerat pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara pada tanggal 1 Agustus 2022. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News