MALANG, BANGSAONLINE.com - PSSI disebut tidak menjalankan fungsi mereka sebagai pengawas dalam laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal itu disampaikan oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Hasil temuan yang sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (14/10/2022) melalui berkas sebanyak 136 halaman.
Salah satu Anggota TGIPF, Akmal Marhali membenarkan dokumen laporan tersebut.
"PSSI melakukan pembiaran dan tidak menjalankan fungsi pengawasan pada saat pelaksanaan sepak bola Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang, sehingga banyak jatuh korban," tulis TGIPF.
Fungsi pengawasan PSSI tersebut, sudah diatur dalam pasal 42 Ayat 1 huruf c junco Pasal 80 Ayat 1 Statuta PSSI, yang berbunyi:
"Ketua Umum bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan PSSI mengatur dan mengkoordinasi kompetisi resmi sepak bola yang diadakan di wilayahnya, sebagai berikut: Kompetisi Profesional, Kompetisi Amatir, Kompetisi Berdasarkan Kelompok Usia, Kejuaran Sepak Bola."
PSSI selain melakukan fungsi pengawasan, juga sebagai badan induk cabang olahraga sepak bola tertuang dalam Pasal 50 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Induk Organisasi Cabang Olahraga Bertanggungjawab Terhadap Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Internasional, Nasional dan Wilayah."