Penjual Buah di Driyorejo Dikeroyok hingga Tewas, Polres Gresik Tangkap 5 Pelaku

Penjual Buah di Driyorejo Dikeroyok hingga Tewas, Polres Gresik Tangkap 5 Pelaku Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, saat ekspos kelima pelaku pengeroyokan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres berhasil membekuk 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap penjual buah di Ruko Gadung, Driyorejo, hingga tewas. Korban adalah Eko Bayu. 

Sementara ke-5 pelaku adalah berinesial AER (33), warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, DNA (19) dan ALS (28), keduanya warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten .

Kemudian, MAKE (18), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten , dan AJP (19), warga asal NTT yang tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD). 

Selain itu, masih ada dua orang lain terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Mereka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres , AKBP Mochamad Nur Azis, mengekspos ke-5 tersangka di Mapolres , Rabu (30/11/2022). Ia menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi oleh korban, Eko Bayu saat berjualan mengenakan kaos salah satu perguruan silat warna hitam tempat pelaku bergabung.

Para pelaku kemudian mengajak korban minum minuman keras. Mereka lalu menginterogasi korban. Akhirnya, korban mengaku bukan bagian dari anggota perguruan silat tersebut.

"Para pelaku meminta korban membuat video klarifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) terkait pernyataan bukan menjadi anggota dari perguruan silat para pelaku," ungkapnya.

Setelah membuat video klarifikasi, lanjut Azis, korban kemudian diajak duel dengan salah satu pelaku. Para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban diangkat dan dibanting hingga jatuh ke jalan paving. Lalu korban kembali diangkat, dan kepalanya dihantamkan ke paving satu kali hingga mengeluarkan darah," beber kapolres.

Setelah tahu korban tewas, para pelaku kabur dan melarikan diri. Bahkan di antara mereka sudah ada yang melarikan diri ke luar kota. Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO