DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto BERI KETERANGAN: Kanwil DJP Jatim II saat konferensi pers terkait tersangka kasus perpajakan, Kamis (8/12/2022). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II melakukan penegakan hukum bidang perpajakan. Yakni, menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial RW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (7/12/2022) lalu.

RW merupakan Direktur , sebuah industri penggilingan baja (steel rolling) berbahan baku besi rongsokan, yang diolah menjadi besi beton polos (besi beton ulir) bermerk WSC. RW menjadi Direktur sejak 9 November 2007.

Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum

Kepala Agustin Vita Avantin menjelaskan, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan. Yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Dan atau tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut.

"Akibat perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian keuangan dan pendapatan negara," ungkap Vita dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DJP Jatim II, Kamis (8/12/2022).

Tindak pidana itu terjadi di Jalan Raya Perning KM 40, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang menjadi lokasi Kantor . Kasus perpajakan ini dilakukan pada masa pajak Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember Tahun 2013 untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik

terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. "Akibat perbuatan tersangka RW ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,509 miliar," ungkap Vita.

Menurut Vita, modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi penjualan atau penyerahan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI.

Namun dari penyerahan itu, tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT masa PPN Januari sampai Februari 2013 dan Mei sampai Desember 2013 oleh .

Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia

"Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, RW terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat 1 huruf d atau pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Baca Juga: Mayday, SPSI PT Tjiwi Kimia Bagikan 1.000 Nasi Kotak pada Pengguna Jalan

Dalam kesempatan ini, Vita juga mengapresiasi kinerja para penyidik yang memproses kasus ini. Dia menegaskan akan terus berupaya memberantas kasus- bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH).

Hal itu dilakukan dalam rangka menerapkan prinsip keadilan. Tindakan ini juga untuk menimbulkan deterrent effect (efek jera) sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak.

Terakhir, Vita mengimbau kepada para wajib pajak (WP) agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. "Karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas," pungkasnya. (sta/rev)

Baca Juga: Kejari Gresik Tahan Tersangka Pengemplang Pajak Rp555 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO