Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas

Polres Ngawi Tangkap Empat Pelaku Curas Pelaku curas yang ditangkap Polres Ngawi, Senin (12/12/2022)

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Bringin, lanjut Dwiasi, satu unit sepeda motor Vixion warna biru, dua helm, satu kalung emas, satu handphone dengan merk Oppo dan dua jaket warna hitam yang digunakan pelaku.

“Untuk 2 (dua) pelaku yang tertangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan dengan TKP di Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Senin (24/10/2022), juga berhasil diamankan pada Sabtu (29/10/2022),” tuturnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku diantaranya K bin W (21) dan PF bin L (21) yang merupakan warga Sragen, Jateng.

"Satreskrim Polres Polda Jatim berkoordinasi dengan Polres Sragen Polda Jateng, akhirnya berhasil menangkap dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Mantingan, ," ucapnya.

Dwiasi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dengan TKP Mantingan adalah satu unit sepeda motor, satu HP Poco X3, satu laptop merk Acer warna coklat, satu jaket coklat, satu jaket hitam, tiga buah ATM.

"Ya, hari ini kita rilis untuk 2 ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, dengan TKP dan tersangka yang berbeda," tutup Kapolres .

Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO