Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo, mengatakan, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur pada tahun 2022, terdapat 55 juta batang. Sementara, di Kota Batu, ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.
"Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita, untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama" jelas Oentoro Wibowo, saat ditemui BANGSAONLINE.com usai melakukan pemusnahan rokok ilegal.
Ia menyebut dana cukai, di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp20,1 miliar sementara Jatim sebesar Rp2,8 Triliun dan untuk tahun 2023, ditargetkan Kota Batu mendapatkan dana Rp28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp3,2 Triliun.
"Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial" jelas Oentoro Wibowo.
Dalam acara pemusnahan rokok ilegal itu dihadiri Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, dan instansi terkait Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Malang Raya. (adi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News