GRESIK, BANGSAONLINE.com - Angka pernikahan dini dan perceraian akibat pernikahan dini di Kabupaten Gresik melonjak di tahun 2022. Berdasarkan data yang terhimpun dari Layanan Ruang Posbakum Pengadilan Agama Gresik 1 Januari - 10 Desember 2022, angka perceraian mencapai 3.147 perkara.
Perinciannya, 2.560 perkara cerai diajukan oleh pihak istri atau cerai guat dan 587 diajukan oleh suami atau cerai talak.
BACA JUGA:
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
Menyikapi hal tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Andi Fajar Yulianto meminta Pemkab Gresik memberikan perhatian khusus terhadap kasus perceraian, khususnya yang disebabkan oleh pernikahan dini.
"Selama tahun 2022, sedikitnya sebanyak 229 permohonan dispensasi nikah dini. Ini sangat memprihatinkan, sehingga setidaknya 19 kasus permohonan dalam setiap bulannya terjadi pernikahan dini," ungkap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Senin (2/1/2023).
Ia mengungkapkan, pengajuan pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor. Antara lain, pergaulan yang semakin bebas, kurangnya pengawasan dari orang tua, berpacaran tanpa batas hingga terjadi kehamilan di luar nikah atau perzinaan.
"Teknologi informatika (IT) yang semakin menggila. Dari sebuah handphone semua bisa dilihat, hingga banyak mengakibatkan anak-anak salah pergaulan. Juga dari pengaruh akibat broken home (perceraian orang tua). Dan sebagian kecil juga bisa karena sengaja permintaan orang tua karena ingin segera punya cucu dan pengaruh budaya/kepercayaan," bebernya.