SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
Klik Berita Selanjutnya