GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, bersama 4 kepala daerah di Jawa Timur menandatangani kesepakatan bersama terkait terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi (Migas) dengan Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/1/2023) malam.
Sejumlah kepala daerah lainnya yang ada dalam agenda tersebut yakni Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky; Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudlor Ali; Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati; dan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
BACA JUGA:
- Khofifah Bahas Kepala Daerah Idaman di Pascasarjana Unair, Prof Badri Sebut Punya Jejak Istimewa
- Di PT Kareb Bojonegoro, Khofifah Dinobatkan Sebagai Ibunya Pekerja SKT
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kesuksesan Program OPOP Jatim, Khofifah: Akan Direplikasi di Thailand dan Malaysia
Gubernur optimis, lewat pengelolaan yang baik potensi pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada, akan menghasilkan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat. Hal ini diraih lewat pemanfaatan PI 10 persen dalam meningkatkan PAD, sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
"Penandatanganan yang dilakukan di awal tahun ini akan membangun semangat produktifitas di antara seluruh daerah. Ini merupakan hadiah atau rejeki di awal tahun 2023. Meski kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa, utamanya bagi Kementrian ESDM bersama SKK Migas. Langkah selanjutnya, setelah ditandatanginya kesepakatan ini, adanya komitmen oleh setiap daerah penerima untuk mengelola di dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang mendapatkan PI 10 %, baik wilayah kerja Tuban maupun wilayah kerja Brantas jika sudah final.
Sementara itu, Gus Yani menyebut penandatanganan ini merupakan kado awal tahun 2023 bagi Kabupaten Gresik. Karena pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengungkit ekonomi di daerah dan berujung pada kesejahteraan masyarakat. Khususnya bagi daerah pengelola PI 10 %.
Klik Berita Selanjutnya