Alumuni Universitas Islam Nergeri Sunan Ampel (UINSA) itu juga meminta pemkab melalui dinas terkait memperhatikan izin toko-toko modern. Ia menegaskan, izin pendirian toko modern yang baru harus memperhatikan RTRW, persetujuan bangunan gedung (PBG) pengganti IMB dan amdal yang ada di Kabupaten Bangkalan.
"Jangan sampai perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga online single submission (OSS) peraturan nomer 5 tahun 2021, menjadi alasan menjamurnya atau tumbuh suburnya toko modern di kota dzikir dan sholawat," cetusnya.
Khotib menegaskan, peraturan yang diterbitkan melalui OSS bukan berarti menghapus peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena dalam derajat hukum, aturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
"Tidak betul kalau peraturan yang melalui OSS menjadi dewa yang menghilangkan kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.
Kritik yang disampaikan Khotib ini menyikapi audiensi LSM Gerbang Timur ke Komisi A DPRD Bangkalan, Kamis (12/1) kemarin. Dalam audiensi itu, LSM Gerbang Timur menyampaikan maraknya toko modern di Bangkalan.
Pihak perizinan yang hadir saat audiensi tersebut berdalih izin toko modern akibat dari pengajuan izin yang dilakukan melalui OSS.
"Fraksi PKB akan membawa persoalan ini ke rapat fraksi, selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna terkait revisi perda nomer 5 tahun 2011. Nantinya bisa diusulkan di program legislasi peraturan daerah (prolegda) dan bisa masuk di bapemperda di tahun 2023," terang Khotib.
Adapun hasil audiensi tersebut, dinas perizinan, satpol PP, dinas perdagangan, telah sepakat tidak akan menerbitkan izin baru sampai perda no 5 tahun 2016 direvisi. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News