![Sego Tiwul Sah Milik Kabupaten Kediri Sego Tiwul Sah Milik Kabupaten Kediri](/images/uploads/berita/700/d6ae252e453119502ea0f4184eca27dc.jpg)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah kesenian jaranan jowo dan wayang krucil, giliran kuliner sego tiwul sah milik Kabupaten Kediri. Sego tiwul telah mendapat sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok bersyukur atas keluarnya sertifikat HAKI ini.
BACA JUGA:
- Peringati Bulan Bung Karno, Pemkab Kediri Gelar Parade Seni di Kawasan SLG
- Hadiri Pencak Dor di Desa Duwet, ini Pesan Bupati Kediri
- Generasi Muda Gelar Napak Tilas Pohon Kepuh Bersejarah, Tempat Soekarno Muda Menggali Pancasila
- Ada Resto Tersembunyi di Lereng Gunung Wilis Kediri, Ternyata Milik Orang Jerman
"Setelah sebelumnya di bidang kesenian yakni jaranan jowo dan wayang krucil, kini jenis makanan juga disasar, yakni sego tiwul sebagai makanan asli Kediri," kata Imam Mubarok.
Menurutnya, surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dan pengetahuan tradisional tersebut tercatat dengan nomor pencatatan PT35202300016.
"Alhamdulillah, setelah menerima sertifikasi HAKI kesenian jaranan, wayang krucil, hari ini sego tiwul akhirnya resmi menjadi makanan khas Kediri," ujar Mubarok.
Menurutnya, peng-HAKI-an ini tak berhenti sampai di sini, namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga tidak diklaim daerah lain.
"Tak hanya ini, kita juga sedang kita mendorong juga tradisi yang lain. Ini sebuah kelebihan juga bagi kita, semoga ke depan mendapatkan manfaat dari ini semua," ujarnya.