KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial IS (55), asal Kabupaten Nganjuk harus berurusan dengan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan, IS diamankan di daerah Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, IS menjalankan aksinya pada tahun 2019 dan 2020 di sebuah desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban yang tertidur di dalam kamar rumah istrinya.
"Terduga pelaku membuka pintu kamar korban dan kemudian langsung tidur bersama korban dan memberi isyarat agar korban diam dan tidak berisik," terang Rizkika, Senin (16/1/2023).
Tidak lama kemudian, terduga pelaku langsung melakukan aksi bejatnya. "Terduga pelaku IS menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya