GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Gresik merekomendasikan satpol pp setempat untuk menyegel dan menutup gerai Mie Gacoan cabang 2 di Jalan Sumatra GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Pasalnya, keberadaan usaha itu tidak mengantongi izin dan ini melanggar peraturan daerah soal perizinan berusaha di Kota Pudak.
"Hasil hearing (rapat dengar pendapat) dengan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan (Dishub), dan dinas polisi pamong praja hari, kami merekomendasikan Mie Gacoan di GKB ditutup karena tidak mengantongi izin operasional," kata Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Gresik, Moh. Syafi'am, mengatakan bahwa dari keterangan DPMPTSP, dan Dishub bahwa Mie Gacoan di GKB tak kantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan untuk usaha, antara lain, izin operasional, termasuk perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Hal ini membuktikan telah malanggar Perda Kabupaten Gresik.
"Mie Gacoaan melanggar perda. Untuk itu, Satpol PP selaku penegak perda harus bertindak. Menyegel atau menutup," pintanya.
Mustajab, Anggota Komisi III lain menyatakan, bahwa izin operasional dan Amdalalin merupakan perizinan yang harus dilengkapi untuk aktivitas usaha seperti Mie Gacoan sebelum beroperasi.
"Jangan sampai bangunan sudah berdiri. Aktivitas usaha sudah jalan seperti Mie Gacoan. Namun izin belum ada," cetus Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
Ia mengakui bahwa, sejak beropersinya Mie Gacoan di GKB aktivitas kendaraan keluar masuk sangat banyak. Sehingga, sangat menganggu para pengguna jalan.
"Kok dibiarkan Amdalalin tak ada, Kendaraan lalu lalang, keluar masuk di Mie Gacoan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelalulintasan Dishub, Su'udin membenarkan, kalau Mie Gacoan di GKB hingga saat ini tidak kantongi Amdalalin.
"Amdalalin tak ada," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya