GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, AM. Reza Pahewi mendukung penutupan Restoran Mie Gacoan di Jalan Sumatera Gresik Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, lantaran tak kantongi izin.
"Saya mendukung penutupan itu," ucap Reza kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/1/2023) kemarin.
Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Ia mengungkapkan, pihak Restoran Mie Gacoan sempat datang ke kantor dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) sebelum beroperasi pada bulan November 2022.
"Waktu itu pihak Mie Gacoan bilang mau dirikan restoran cabang 2 di GKB. Ya saya minta diurus semua izin dan syaratnya sebelum berdiri dan beroperasi," tutur Plt. Kepala DPMPTSP ini.
Dikatakan dia, pihak Mie Gacoan saat itu bilang tak bisa ngurus sendiri perizinan, karena kesibukan.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Ya, saya katakan minta tolong ke konsultan atau pihak ketiga," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, Restoran Mie Gacoan lalu berdiri dan beroperasi. Karena itu, kewajiban pajak harus dijalankan oleh Mie Gacoan.
"Karena aktvitas, Restoran Mei Gacoan sudah beroperasi, maka kewajiban bayar pajak harus dijalankan. Ada dua pajak yang telah dibayar ke BPPKAD Gresik. Yaitu pajak restoran dan pajak parkir," ungkap Mantan Kabag Humas Pemkab Gresik ini. (hud/ns)
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News