Korban dan saksi kemudian berusaha mencari dan mengejar pelaku ke arah selatan. Namun tidak ketemu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Sukorejo.
Pelaku mengaku nekat menukar motornya yang sering ngadat dengan motor milik korban. Tujuannya agar mudah digunakan untuk bekerja.
"Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Kecamatan Bakung," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News