TUBAN, BANGSAONLINE.com - Empat orang mantan karyawan salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban, dipecat sepihak oleh manajemen tanpa alasan yang jelas.
Keempatnya adalah IK, ED, AM, dan MT, yang bertahun-tahun bekerja di Dunia Karaoke (DK) Tuban. Bahkan, mereka tidak mendapatkan sepeser uang pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen.
IK, salah satu korban PHK asal Kecamatan Semanding mengaku dipecat, sejak akhir Oktober 2022 lalu. Anehnya, pemecatan itu, tidak disertai surat pemberhentian secara resmi. Dirinya, diminta berhenti secara lisan saat rapat, dan owner tidak ingin dirinya bekerja ditempatnya itu.
"Sebelumnya gak ada surat pemberitahuan kalau mau dikeluarkan," keluh IK yang pernah bekerja di Dunia Karaoke selama 4 tahun, Senin (27/2/2023).
Ia mengatakan, dirinya pun kecewa dengan sikap manajemen yang telah melakukan PHK sepihak tanpa dengan alasan yang jelas tersebut. Bahkan, ia menyebut, gaji bulan Oktober 2022 lalu dan uang service cash pada minggu kedua juga tidak diberikan.
"Dan yang membuat kecewa gaji bulan Oktober juga gak dikasihkan," katanya.
Merasa hak-haknya sebagai pekerja belum terpenuhi, ia bersama tiga rekannya melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban. Namun sayangnya, sejak aduan tersebut dibuat, hingga saat ini, ia bersama temannya masih menunggu pemanggilan dari dinas terkait.
"Sudah kami adukan ke dinas tenaga kerja, dan sampai saat ini masih menunggu panggilan dari dinas terkait," ucapnya.
Karyawan lain, ED warga Kecamatan Jenu, yang juga mantan leader keamanan di Dunia Karaoke juga mengaku kesal, lantaran dipecat tanpa diberikan uang pesangon atau kompensasi. Ia dipecat bersama kedua rekannya, mulai 25 Januari 2023 kemarin.
Klik Berita Selanjutnya