Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, karena FGP terobsesi dari lingkungan kerjanya yang terdapat beberapa wanita cantik berpakaian seksi. Sehingga, hasrat untuk menyetubuhi putrinya yang kian dewasa itu pun timbul.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah sang ibu mencurigai korban sering bersikap diam. Wajahnya terlihat pucat, seperti orang yang mengalami trauma.
"Pas ditanya ternyata berkali-kali diperkosa ayahnya," tambah Wardi Waluyo.
Melihat perubahan perilaku dan pengakuan dari putrinya, lantas DAW melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polrestabes Surabaya. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (29/3/2023).
Akibatnya, polisi menjerat FGP dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini FGP dapat dihukum 5 sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 15 miliar. (rus/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News