SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi pencabulan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Surabaya. kali ini, bapak bejat itu bernama FGP (34), warga Banyu Urip Kidul yang bekerja di Diskotik Deluxe, nekat mencabuli putrinya sendiri berinisial NAYS (14).
Parahnya, aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya sudah berulang kali, semenjak korban berusia 12 tahun. Aksi bejat dilakukan oleh FGP itu, disaat sang istri tidak berada dirumah.
BACA JUGA:
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
Korban tersebut, merupakan anak kandung dari istri lama yang berinisial DAW. FGP sendiri, kerap menjenguk NAYS saat DAW bekerja siang hari.
Kasus tersebut, dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo. Ia mengatakan, bahwa tersangka telah pisah ranjang dengan istrinya, sedangkan anaknya NAYS bersama DAW.
Kejadian tersebut, berawal dari pelaku berkunjung DAW di sebuah kos yang berada di Banyu Urip Kidul.
"Tapi itu ternyata modusnya saja. Dia menyetubuhi korban saat sendirian di rumah," kata Wardi, Jumat (14/4/2023).
Menurutnya, aksi pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, karena FGP terobsesi dari lingkungan kerjanya yang terdapat beberapa wanita cantik berpakaian seksi. Sehingga, hasrat untuk menyetubuhi putrinya yang kian dewasa itu pun timbul.
Ia mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah sang ibu mencurigai korban sering bersikap diam. Wajahnya terlihat pucat, seperti orang yang mengalami trauma.
"Pas ditanya ternyata berkali-kali diperkosa ayahnya," tambah Wardi Waluyo.
Melihat perubahan perilaku dan pengakuan dari putrinya, lantas DAW melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polrestabes Surabaya. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (29/3/2023).
Akibatnya, polisi menjerat FGP dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini FGP dapat dihukum 5 sampai 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 15 miliar. (rus/sis).