Hore! Tunjangan Profesi 15.301 Guru di Jatim Cair, Gubernur Khofifah: Semoga Menambah Kebahagiaan

Hore! Tunjangan Profesi 15.301 Guru di Jatim Cair, Gubernur Khofifah: Semoga Menambah Kebahagiaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyerahkan penghargaan kepada guru berprestasi, belum lama ini.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tunjangan profesi guru () reguler triwulan I bagi 15.301 guru di Jawa Timur 2023 dipastikan cair hari ini, Selasa (18/4/2023). Kepastian itu disampaikan Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Gubernur mengungkapkan anggaran yang dialokasikan untuk mencairkan triwulan I ini sebesar Rp181,999 miliar. Ia berharap ini bisa meringankan beban para guru dalam menyambut lebaran idul fitri, lebih-lebih meningkatkan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum

“Alhamdulillah pencairan reguler ini juga bertepatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Semoga makin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran,” kata di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Adapun sebanyak 15.301 guru yang menerima kali ini terdiri dari 13.464 guru PNS dan 1.837 guru PPPK. adalah tunjangan khusus dari pemerintah bagi guru sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemberian didasarkan apda Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Khofifah Tekankan Politik Santun

Sesuai pasal 1 ayat 4, tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

“Pemberian reguler ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru,” tandasnya.

Selain reguler, Khofifah mengatakan para guru di Jatim juga akan mendapat THR (tunjangan hari raya) 50% dari Bulan Maret 2023. Di mana jumlah penerima THR 50% ini berjumlah 15.220 guru yang terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 guru PPPK dengan nominal pencairan sebesar Rp30,2 miliar.

Baca Juga: Di Depan Kiai Se-Madura, Kiai Asep Sampaikan Kesan Rektor Al Azhar Mesir tentang Figur Khofifah

“Jumlah guru penerima reguler dan THR 50% ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran yang dibayarkan bulan Maret 2023. Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti, pembayaran -nya di bulan Januari, Februari, atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50% ini,” katanya.

Pemberian THR 50% ini sendiri merujuk pada keputusan pemerintah yang akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.

Selain meningkatkan kesejahteraan para guru, berharap pencairan reguler dan THR 50% jelang lebaran ini juga akan menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di daerah. Sehingga perputaran ekonomi lebih merata, terutama di daerah.

Baca Juga: Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

“Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Sehingga dengan cairnya reguler dan THR 50%, ini yang mendapatkan berkah dan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah,” pungkasnya. (dev/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO