Pendaftaran Caleg Dibuka, Golkar Gresik Tunggu Instruksi DPP

Pendaftaran Caleg Dibuka, Golkar Gresik Tunggu Instruksi DPP Ketua DPD Golkar Gresik, Ahmad Nurhamim, saat menyerahkan berkas caleg kepada Ketua KPU Gresik, Achmad Roni. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com mulai membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) yang akan berlaga pada pesta demokrasi mendatang, Senin (1/5/2023). Ketua DPD , Achmad Nurhamim, menyatakan bahwa pihaknya belum ambil bagian untuk mendaftar di hari pertama 

"Hari pertama pendaftaran caleg hari ini (1 Mei) tak ambil bagian. Belum mendaftar," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Menurut dia, pendaftaran caleg yang akan ikut kontestasi pada akan didaftarkan setelah ada instruksi dari DPP.

" masih menunggu instruksi DPP. Kapan disuruh bergerak ke untuk mendaftarkan caleg," kata Wakil Ketua DPRD ini.

Pada prinsipnya, kata Ahmad, sejak membuka pendaftaran caleg mulai 1 hingga 14 Mei, sangat siap untuk mendaftarkan caleg. Namun, masih nunggu perintah DPP.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"Kita tunggu arahan DPP. Tak menutup kemungkinan secara nasional akan daftar secara bersamaan (serentak). Pada hari, tanggal dan jam yang sama," tuturnya.

Lebih jauh Nurhamim menyatakan, menghadapi Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, telah menyiapkan caleg potensial. Sedikitnya, ada 50 caleg yang disiapkan dan ditugaskan untuk mendapatkan kursi di 9 daerah pemilihan (dapil) yang telah ditetapkan oleh RI dan , para caleg kemudian diikirim ke DPP melalui DPD Jatim.

"Caleg yang disodorkan ke DPP semuanya sudah lolos seleksi," terangnya.

Baca Juga: Serah Terima Kirab Pataka 2024, Pemkab Kediri Maknai Semangat Kebersamaan Warga Jawa Timur

Ia menjelaskan, caleg yang akan didaftarkan ke sudah melengkapi persyaratan yang disyaratkan oleh . Mulai tes kesehatan,sehat jasmani, kuota 30 persen perempuan, dan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) tidak pernah menjalani pidana lima tahun penjara.

Selanjutnya, surat pernyataan dengan formulir model BB atau pernyataan kesedian menjadi caleg. Ijazah minimal SMA, dan surat keterangan bebas narkoba. Syarat lain, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTP-elektronik, kartu tanda anggota (KTA) partai politik (parpol), pas foto, dan syarat lain.

"100 persen caleg sudah siap mendaftar," pungkasnya. (hud/mar)

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO