KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena melanggar kesepakatan jam berjualan, sedikitnya 30 gerobak atau rombong untuk berdagang milik PKL di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) ditertibkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (9/5/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan pengamanan rombong/gerobak untuk keperluan pendataan dan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:
Menurut dia, puluhan rombong milik PKL itu ditertibkan karena berjualan di jalur yang tidak diperuntukkan. Mereka juga tidak menaati kesepakatan yang pernah dibuat. Yaitu buka jam 15.30 WIB, tutup pukul 23.00 WIB, dengan catatan gerobak/rombong harus dibawa pulang.
"Kenyataannya, mereka buka 24 jam. Padahal sudah sering ingatkan melalui imbauan dan selebaran," kata Agoeng, Selasa (9/5/2023).
Gerobak/rombong yang dibawa ke kantor satpol PP bisa diambil oleh pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
"Silakan diurus di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri dengan menunjukkan bukti kepemilikan," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya