![Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan Di Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan, Lahan 3.600 Ha Ditetapkan Milik Menhan](/images/uploads/berita/700/6580de836e3888b35c1179d0c5cc1ba4.jpg)
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski tak kunjung disahkan oleh dewan, Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan berpotensi mendapatkan persetujuan oleh pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Jimat Choiril Mukhlis. Ia mengungkapkan bahwa dalam Raperda Perubahan RTRW Kabupaten Pasuruan juga memuat status lahan seluas 3.600 hektare yang saat ini bersengketa dengan warga 10 desa di Pasuruan wilayah timur.
BACA JUGA:
- Tanggapan Ketua LSM Jimat Pasuruan Raya soal Demo Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo
- Pj. Bupati Pasuruan Pastikan tak Ada Monopoli Dalam Lelang Proyek Cheng Hoo: Saya Jaminannya
- Sidak, Disnak Pasuruan tak Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Berbahaya
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Dalam raperda perubahan RTRW itu, status lahan tersebut dinyatakan milik Menhan. "Status lahan ribuan hektare prokimal itu sudah diamini Kementerian ATR. Dasar dan dokumen kepemilikannya jelas ada," kata Mukhlis didampingi Ayik Suhaya (Lira).
Dalam kesempatan itu, Mukhlis juga menjelaskan proses persetujuan Raperda Perubahan RTRW berdasarkan hasil dialog dengan Sigit, Kabid Tata Ruang Dinas Dinas SDACKTR.
Sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 75, bahwa apabila RTRW belum ditetapkan, maka perda itu bisa ditetapkan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak mendapat persetujuan subtansi dari kementerian terkait.
"Penetapan rancangan peraturan daerah oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh menteri setelah mendapatkan persetujuan presiden," terangnya.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bisa ditetapkan dengan peraturan menteri.