PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidia Sasongko, kepada BANGSAONLINE.com turut angkat bicara soal penolakan perubahan raperda RTRW oleh mayoritas fraksi di dewan.
Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 800 hektare di Pasuruan wilayah timur yang tercantum dalam raperda RTRW sedianya akan dipersiapkan menjadi lahan industri.
BACA JUGA:
- Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
- Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
- Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
- Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
Lahan industri itu untuk memudahkan sarana bongkar barang muat keperluan pabrikan yang siteplan-nya juga sudah disiapkan, lengkap dengan pelabuhan untuk lalu lintas kapal barang ke wilayah Indonesia Timur.
"Perlu diketahui, saat ini Tanjung Perak sudah overload. Dalam perubahan perda RTRW wilayah Pasuruan Timur untuk area industri seluas 800 hektare. Kawasan industri itu di luar Puslatpur 3 Marinir. Jadi ada pengaruh dengan lahan prokimal," kata Yudha.
Dijelaskan Yudha, pergeseran perda RTRW area pabrikan ke wilayah Pasuruan Timur untuk keseimbangan di sektor peningkatan perekonomian.
"Sesuai rancangan perda RTRW, wilayah Pasuruan Timur jadi lahan industri, pabrikan, dan pelabuhan. Kedua desain itu menepis image kesenjangan," urai sekda.
Klik Berita Selanjutnya