“Setelah kira kira waktu tidak sampai 30 menit Subeno kembali ke tempat semula memarkir kendaraannya, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat semula. Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000,” lanjutnya.
Selanjutnya, anggota Polsek Kwadungan yang dipimpin oleh kapolsek, Iptu Jais Bintoro bersama Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan kendaraan tersebut.
Akhirnya, dua pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang bukti di Polres Ngawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan roda dua merk Honda Supra tahun 2004, 1 STNK kendaraan Supra tersebut, kunci kendaraan bermotor, 1 unit motor Yamaha Mio bersama kuncinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di Polres Ngawi, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News