SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jalan panjang 10 orang ahli waris dari pasangan almarhum Muslikah dan Sudariyat menempuh jalur gugatan ke pengadilan untuk mengambil alih objek lahan seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan, Kabupaten Sidoarjo berbuah manis.
Upaya yang diajukan 10 orang ahli waris melawan 8 termohon pada tingkat kasasi, akhirnya dikabulkan sebagian. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.
BACA JUGA:
- Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
- Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
- Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Perlu diketahui, sepuluh orang ahli waris yaitu Achmad Fauzy, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir, Rul Aini dan Mashulin.
Kesepuluh orang itu mengajukan gugatan melawan delapan tergugat yaitu, Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Desi Irawati, Maryono Susanto, Iwan Setiawan, Arief Bachtiar, dan Priyanto Pratikno di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 2020 silam.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Sidoarjo, gugatan para penggugat atas objek 1.500 meter persegi tidak dapat diterima (NO). Para penggugat kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ternyata, vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan putusan PN Sidoarjo. Tak patah arang, sepuluh ahli waris itu menempuh upaya Kasasi. Baru pada tingkat kasasi gugatan kesepuluh ahli waris itu akhirnya dikabulkan sebagian.
Kini, objek yang dimenangkan sepuluh ahli waris itu diajukan eksekusi pengosongan lahan ke PN Sidoarjo. "Hari ini kami ajukan eksekusi," ucap Muflih, kuasa hukum 10 pemohon eksekusi usai mendaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (13/6/2023).
Muflih menjelaskan, permohonan eksekusi yang diajukan itu berdasarkan putusan kasasi nomor : 3712 K/Pdt/2022 yang dimenangkan kliennya.
Dalam putusan tersebut, ungkap dia, Mahkamah Agung menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Sudariyat dan almarhumah Muslikah.
Tak hanya itu, lanjut dia, MA menyatakan kliennya (para penggugat) sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhum Muslikah dan Sudariyat yaitu satu bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan, Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp270 juta kepada para penggugat," jelasnya membacakan amar putusan.
Masih menurut Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat selambat-lambatnya tujuh hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," jlentrehnya membacakan amar putusan.
Klik Berita Selanjutnya