Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Sampang, Hurun, hanya mengeluarkan surat penertiban kemudian diserahkan pada Satpol PP.
"Surat penerbitan sesuai prosedur diterbitkan karena reklame tidak membayar pajak pada daerah," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memandang bulu dalam pembayaran pajak seperti halnya pendapatan dari reklame.
"Reklame siapapun akan ditertibkan apabila tidak membayar pajak," pungkasnya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP Sampang belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan reklame hingga berita ini ditayangkan. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News